ETIKA PROFESI DAN BUDAYA PERUSAHAAN PT FREEPORT INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

PT Freeport Indonesia berdiri pada tahun 1960 oleh suatu lembaga swasta dari Belanda (KNAG) yaitu geografi kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua yang tujuan utamanya adalah mengunjungi pegunungan salju yang berada di Papua. PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional, yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport McMoran CopperPT & Gold Inc yang mulai beroprasi secara resmi di Indonesia pada tahun 1967. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi provinsi Papua. Freepot Indonesia memasarkan hasilnya di seluruh penujuru dunia.

Menerapkan bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan hasil usaha yang sehat dan transparan merupakan salah satu peran besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien,transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar. Namun hal itu jauh dari kenyataan, PT Freeport melakukan pelanggaran-pelanggaran baik secara normatif maupun merusak nilai-nilai yang tertanam pada penduduk sekitar di mana lahan hutan hijau sekita tambang yang merupakan tempat berburu penduduk dibabat habis untuk kepntingan sepihak. Sayangnya pemerintah seolah-olah buta melihat peristiwa yang ada dan bahkan orang awam sekalipun tahu hasil dari apa yang dilakukan Freeport pada bumi Papua dan penduduk serta lingkungan.

B.       RUMUSAN MASALAH

1.    Pengenalan etika terhadap bisnis atau profesi dan budaya perusahaan pada PT Freeport Indonesia.

2.    Mengevaluasi penerapan etika terhadap bisnis atau profesi dan budaya perusahaan pada PT Freeport Indonesia.


BAB II

PEMBAHASAN

A.      KAJIAN

Etika merupakan salah satu aspek yang dijadikan pedoman dimana terdapat suatu moral yang menyangkut benar atau salah, baik atau buruk dalam perilaku. Dalam etika yaitu mengandaikan pengetahuan tentang prinsip dasar moralitas dan tanggungjawab dimana keberadaannya mengandaikan nilai-nilai yang bersifat universal dan tidak terikat dengan satu masyarakat atau periode zaman tertentu.

Etika bisnis menjadi poin penting bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan bisnis. Berikut ini beberapa pengertian etika bisnis menurut ahli :

1.    Bertens (2000), Menurut Bertens, etika bisnis itu lebih luas dari pada ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Bahkan etika bisnis merupakan standar yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan standar minimum ketentuan hukum. Karena dalam kegiatan atau kegiatan bisnis kita sering kali menemukan grey area yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

2.    Hill dan Jones, Menurut Hill dan Jones, Pengertian Etika Bisnis merupakan ajaran dalam membedakan antara benar dan salah dalam memberikan bekal kepada setiap pimpinan perusahaan ketika mempertimbangkan pengambilan keputusan strategis terkait dengan masalah moral yang kompleks.

3.    Sumarni (1998: 21), Pengertian etika bisnis terkait dengan masalah menilai aktivitas dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran dalam berbisnis.

4.    Business & Society-Ethics dan Stakeholder Management, Etika Bisnis adalah disiplin yang berkaitan dengan baik buruknya suatu tugas dan kewajiban moral dalam konteks bisnis.

5.    Steade et al: Menurut Steade dkk, Etika Bisnis adalah standar etika yang terkait dengan tujuan dan cara pengambilan keputusan bisnis.

Etika bisnis bertujuan untuk memberikan dorongan bagi kesadaran moral dan memberikan batasan bagi para pengusaha atau pebisnis untuk dapat menjalankan bisnis secara jujur ​​dan adil serta menjauhi bisnis penipuan yang merugikan banyak orang atau pihak yang memiliki keterikatan. Selain itu, etika bisnis mempunyai tujuan agar bisnis dapat dijalankan dan dicetuskan seadil-adilnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah disepakati. Pelaku usaha harus menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya agar semua pihak yang terlibat dapat memperoleh keuntungan. Seperti halnya asas keadilan, asas memberi manfaat juga bertujuan untuk mencegah hanya satu pihak yang memperoleh manfaat.

Dalam sejarah filsafat terdapat banyak sistem etika, artinya banyak uraian sistematis yang berbeda-beda tentang hakikat moralitas dan peranannya dalam hidup manusia. Berikut sistem dari etika atau teori etika :

1.    Deantologi

Istilah “deontologi” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “kewajiban” (duty). Karena itu etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.

2.    Teleologi

Etika teologi mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, bila akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu baik. Terdapat dua aliran teleologis yang berbeda yang timbul dari bagaimana menilai tujuan atau tindakan sebagai baik atau buruk, yaitu :

a.    Egoisme

Egoisme etis adalah suatu teori umum tentang apa yang harus kita lakukan, yaitu apa yang bertujuan untuk memajukan kepentingan pribadi kita masing-masing.

b.    Utilitarianisme

Teori etika ini disebut juga sebagai universalisme etis. Universalisme karena menekankan akibat baik yang berguna bagi sebanyak mungkin orang, etis karena menekankan akibat yang baik. Dan disebut utilitarianisme karena dia menilai baik atau buruknya suatu tindakan berdasarkan kegunaan atau manfaat dari tindakan itu.

3.    Relativisme Etis

Relativisme moral menunjukkan kenyataan bahwa norma- norma moral yang berlaku dalam berbagai kebudayaan masyarakat tidak sama atau berbeda satu sama lain.

Pada dasarnya dalam penerapan etika dalam berbisnis terdapat beberapa masalah yang sering dihadapi, secara garis besar masalah tersebut dibedakan menjadi tiga jenis yaitu :

1.    Sistematik

Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis berisi pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.

2.    Korporasi

Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.

3.    Individu

Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

B.       EVALUASI ETIKA

PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Kendati demikian, kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport, sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport.

Pada praktiknya, kegiatan pertambangan PT Freeport Indonesia secara tidak langsung berdampak pada kerusakan lingkungan, sengaja atau pun tidak sengaja. Hasil limbah dari PT Freeport mencemari dan merusak lingkungan hidup. PT Freeport yang melakukan eksploitasi bahan galian tembaga di Tembaga Pura Papua menyebabkan kesalahan- kesalahan dalam mengelola sumber daya mineral dan pertambangan yang ada di Indonesia. Membuang Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage) tanpa memiliki surat izin limbah berbahaya, sampai pada tingkatan yang melanggar standar limbah cair industri, dan gagal membangun pos-pos pemantauan seperti yang telah diperintahkan. Mencemari sistem sungai dan lingkungan muara sungai, dengan demikian melanggar standar baku mutu air.

Kesalahan-kesalahan yang di lakukan oleh PT. Freeport tersebut menjadi suatu kesatuan yang utuh, sehingga berakibat tidak hanya kerugian negara atas penerimaan hasil tambang yang terlalu kecil, namun juga berdampak pada masyarakat, khususnya masyarakat sekitar lokasi eksplorasi. Biaya CSR (Corporate Social Responsibility) kepada sedikit rakyat Papua dikeluarkan tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia. Rakyat Papua harus menanggung akibat berupa kerusakan alam, gangguan ekologi, pencemaran lingkungan, serta punahnya habitat flora dan fauna di Papua. Beberapa kerusakan lingkungan yang diungkap oleh media dan LSM adalah, Freeport telah mematikan 23.000ha hutan di wilayah pengendapan tailing.

Freeport juga mengalami masalah mogoknya pekerja disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Sebuah media online di tanah air memberitakan bahwa karyawan PT Freeport di Papua menggelar aksi mogok kerja selama sebulan terhitung sejak 6 November sampai 6 Desember 2014. Aksi mogok kerja para pekerja PT Freeport dipicu karena PT Freeport dinilai tidak bertanggung jawab atas sejumlah kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 44 pekerja akibat terkena runtuhan terowongan di areal tambang. Kelalaian yang dilakukan PT Freeport Indonesia yaitu membiarkan keadaan atau pengawasan yang minim sehingga muncul kondisi-kondisi yang menyebabkan kecelakaan. Jika pengawasan itu dilakukan dengan benar, maka kecelakaan dapat diantisipasi.

Selain masalah-masalah tersebut, PT Freeport juga berhadapan dengan masalah sengketa mengenai perizinan dengan pemerintah yang sempat terjadi pada tahun 2015. Dimana kasus tersebut kerap kaitannya dengan praktik gelap KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang ikut menyeret beberapa pejabat pemerintahan di mana setiap mempepanjang kontrak perizinan pertambangan terdapat pihak-pihak atau oknum yang mencari keuntungan pribadi didalamnya. Terhitung 55 tahun Freeport menancapkan kakinya dibumi papua tidak memberikan apapun kecuali kerusakan lingkungan dan kegaduhan di indonesia. Sudah sewajarnya pemerintah tegas dalam menanggapi persoalan ini di mana menyangkut hajat hidup orang banyak.

 


BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

A.      KESIMPULAN

1.         Kebijakan pemerintah dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT Freeport Indonesia, privilege berlebihan, ternyata sia-sia.

2.         Perjanjian kontrak karya dengan PT Freeport yang lekat dengan praktik KKN dimana kontrak diperpanjang kendati bertentangan dengan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan dan sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya klasik, untuk menambah kocek negara. Padahal, tidak terbukti secara signifikan sumbangan PT Freeport Indonesia benar-benar untuk negara.

3.         Berdasar Egoisme Etis yang berarti tindakan dari Perusahaan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya sendiri. PT Freeport Indonesia dalam hal ini cenderung kearah egoism etis.

4.         PT Freeport Indonesia dalam kaitannya dengan lingkungan hidup telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5.         Dalam kaitannya dengan tanggung jawab sosial, PT Freeport telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

6.         Berdasar Etika deontology, PT Freeport Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan karena tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya menjaga lingkungan

7.         Berdasarkan teori Utilitaliarisme, PT Freeport Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan dengan etika Utilitaliarisme dengan melihat fakta terjadinya pencemaran lingkungan di papua akibat eksploitasi.

8.         Dalam Teori hak, PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.

9.         Dalam hal gaji karyawan juga jelas melanggar Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

10.     Dalam hal kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja tewas, PT Freeport Indonesia melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

11.     Berdasarkan Hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan PT Freeport Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa runtuhnya terowongan Big Gossan. Mengacu UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, PT freeport dinilai telah melanggar HAM.

B.       SARAN

1.         Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan pelanggaran hak para pekerja yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak Sumber Daya Alam yang ada di Papua, tetapi tidak menikmati hasil dari kekayaan alamnya sendiri. Disatu sisi terjadi banyak pelanggran pelanggaran yang dilakukan PT Freeport terhadap masyarakat setempat. Serta jangan sampai pihak luar mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh negara kita sendiri.

2.         Pemerintah harus bertindak tegas serta melakukan evalasi terhadap kebijakan bagi pelaku tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, agar tidak menjadi penyakit yang mendarah daging. Dengan begitu diharapkan para pelaku akan mendapat efek jera, serta kedepannya tidak ada lagi pihak yang mengambil keuntungan secara pribadi dengan mengorbankan kepentingan bersama dan bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

[1]

Universitas Prima Indonesia, "Etika Bisnis dan Profesi," 2018. [Online]. Available: http://spada.unprimdn.ac.id. [Accessed May 2022].

[2]

M. Prof. Dr. Nurdien H. Kistanto, M. Dra. Ngesti Lestari and D. S. Subekti, "Pengantar  Etika,"  [Online].  Available: http://repository.ut.ac.id. [Accessed May 2022].

[3]

P. Pintek, "Etika Bisnis: Contoh, Tujuan dan Penerapannya," 21 May 2021. [Online]. Available: https://pintek.id. [Accessed May 2022].

[4]

A. P. Situmorang, "Sejarah Freeport Indonesia Hingga Jadi Rebutan Negara Maju," 2018. [Online]. Available: https://www.merdeka.com. [Accessed May 2022].

[5]

A. Nursetiawan, "Analisis Kasus PT Freeport Indonesia Dalam Sudut Pandang Etika Bisnis," 2015.

[6]

R. H. Rohmaningrum, I. Sugiri, H. K. Amrullah, A. T. Yulistyo, and K. A. Pratomo, “Pelanggaran Etika Bisnis dan Hukum PT Freeport di Papua.”

 


Komentar