ETIKA PROFESI DAN BUDAYA PERUSAHAAN PT FREEPORT INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
PT
Freeport Indonesia berdiri pada tahun 1960 oleh suatu lembaga swasta dari
Belanda (KNAG) yaitu geografi kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu
ekspedisi ke Papua yang tujuan utamanya adalah mengunjungi pegunungan salju
yang berada di Papua. PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan
multinasional, yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat
di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang.
Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport McMoran
CopperPT & Gold Inc yang mulai beroprasi secara resmi di Indonesia pada
tahun 1967. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi
terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah
dataran tinggi provinsi Papua. Freepot Indonesia memasarkan hasilnya di seluruh
penujuru dunia.
Menerapkan
bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan hasil usaha yang sehat dan
transparan merupakan salah satu peran besar yang dapat diberikan oleh dunia
usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien,transparan dan mampu
memberikan manfaat yang besar. Namun hal itu jauh dari kenyataan, PT Freeport
melakukan pelanggaran-pelanggaran baik secara normatif maupun merusak nilai-nilai
yang tertanam pada penduduk sekitar di mana lahan hutan hijau sekita tambang
yang merupakan tempat berburu penduduk dibabat habis untuk kepntingan sepihak.
Sayangnya pemerintah seolah-olah buta melihat peristiwa yang ada dan bahkan
orang awam sekalipun tahu hasil dari apa yang dilakukan Freeport pada bumi Papua
dan penduduk serta lingkungan.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Pengenalan
etika terhadap bisnis atau profesi dan budaya perusahaan pada PT Freeport
Indonesia.
2. Mengevaluasi
penerapan etika terhadap bisnis atau profesi dan budaya perusahaan pada PT
Freeport Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KAJIAN
Etika
merupakan salah satu aspek yang dijadikan pedoman dimana terdapat suatu moral
yang menyangkut benar atau salah, baik atau buruk dalam perilaku. Dalam etika
yaitu mengandaikan pengetahuan tentang prinsip dasar moralitas dan tanggungjawab
dimana keberadaannya mengandaikan nilai-nilai yang bersifat universal dan tidak
terikat dengan satu masyarakat atau periode zaman tertentu.
Etika
bisnis menjadi poin penting bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan bisnis.
Berikut ini beberapa pengertian etika bisnis menurut ahli :
1. Bertens
(2000), Menurut Bertens, etika bisnis itu lebih luas dari pada ketentuan yang
diatur oleh undang-undang. Bahkan etika bisnis merupakan standar yang lebih tinggi
jika dibandingkan dengan standar minimum ketentuan hukum. Karena dalam kegiatan
atau kegiatan bisnis kita sering kali menemukan grey area yang tidak diatur
oleh ketentuan hukum.
2. Hill
dan Jones, Menurut Hill dan Jones, Pengertian Etika Bisnis merupakan ajaran
dalam membedakan antara benar dan salah dalam memberikan bekal kepada setiap
pimpinan perusahaan ketika mempertimbangkan pengambilan keputusan strategis
terkait dengan masalah moral yang kompleks.
3. Sumarni
(1998: 21), Pengertian etika bisnis terkait dengan masalah menilai aktivitas
dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran dalam berbisnis.
4. Business
& Society-Ethics dan Stakeholder Management, Etika Bisnis adalah disiplin
yang berkaitan dengan baik buruknya suatu tugas dan kewajiban moral dalam
konteks bisnis.
5. Steade
et al: Menurut Steade dkk, Etika Bisnis adalah standar etika yang terkait
dengan tujuan dan cara pengambilan keputusan bisnis.
Etika
bisnis bertujuan untuk memberikan dorongan bagi kesadaran moral dan memberikan
batasan bagi para pengusaha atau pebisnis untuk dapat menjalankan bisnis secara
jujur dan adil serta menjauhi bisnis penipuan yang merugikan banyak orang
atau pihak yang memiliki keterikatan. Selain itu, etika bisnis mempunyai tujuan
agar bisnis dapat dijalankan dan dicetuskan seadil-adilnya dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang telah disepakati. Pelaku usaha harus
menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya agar semua pihak yang terlibat dapat
memperoleh keuntungan. Seperti halnya asas keadilan, asas memberi manfaat juga
bertujuan untuk mencegah hanya satu pihak yang memperoleh manfaat.
Dalam
sejarah filsafat terdapat banyak sistem etika, artinya banyak uraian sistematis
yang berbeda-beda tentang hakikat moralitas dan peranannya dalam hidup manusia.
Berikut sistem dari etika atau teori etika :
1. Deantologi
Istilah
“deontologi” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “kewajiban” (duty). Karena
itu etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
2. Teleologi
Etika
teologi mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai
dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan
itu. Suatu tindakan dinilai baik, bila akibat yang ditimbulkan oleh tindakan
itu baik. Terdapat dua aliran teleologis yang berbeda yang timbul dari
bagaimana menilai tujuan atau tindakan sebagai baik atau buruk, yaitu :
a. Egoisme
Egoisme etis adalah suatu
teori umum tentang apa yang harus kita lakukan, yaitu apa yang bertujuan untuk memajukan
kepentingan pribadi kita masing-masing.
b. Utilitarianisme
Teori etika ini disebut juga
sebagai universalisme etis. Universalisme karena menekankan akibat baik yang berguna
bagi sebanyak mungkin orang, etis karena menekankan akibat yang baik. Dan disebut
utilitarianisme karena dia menilai baik atau buruknya suatu tindakan berdasarkan
kegunaan atau manfaat dari tindakan itu.
3. Relativisme
Etis
Relativisme
moral menunjukkan kenyataan bahwa norma- norma moral yang berlaku dalam
berbagai kebudayaan masyarakat tidak sama atau berbeda satu sama lain.
Pada
dasarnya dalam penerapan etika dalam berbisnis terdapat beberapa masalah yang
sering dihadapi, secara garis besar masalah tersebut dibedakan menjadi tiga jenis
yaitu :
1. Sistematik
Masalah-masalah
sistematik dalam etika bisnis berisi pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai
sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis
beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan
korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan
tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas,
kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai
keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan
individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu
tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas
keputusan, tindakan dan karakter individual.
B. EVALUASI
ETIKA
PT
Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan
eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di
daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Kendati
demikian, kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan
kehadiran Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport,
sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa
hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport.
Pada
praktiknya, kegiatan pertambangan PT Freeport Indonesia secara tidak langsung berdampak
pada kerusakan lingkungan, sengaja atau pun tidak sengaja. Hasil limbah dari PT
Freeport mencemari dan merusak lingkungan hidup. PT Freeport yang melakukan eksploitasi
bahan galian tembaga di Tembaga Pura Papua menyebabkan kesalahan- kesalahan dalam
mengelola sumber daya mineral dan pertambangan yang ada di Indonesia. Membuang Air
Asam Batuan (Acid Rock Drainage) tanpa memiliki surat izin limbah berbahaya, sampai
pada tingkatan yang melanggar standar limbah cair industri, dan gagal membangun
pos-pos pemantauan seperti yang telah diperintahkan. Mencemari sistem sungai dan
lingkungan muara sungai, dengan demikian melanggar standar baku mutu air.
Kesalahan-kesalahan
yang di lakukan oleh PT. Freeport tersebut menjadi suatu kesatuan yang utuh,
sehingga berakibat tidak hanya kerugian negara atas penerimaan hasil tambang
yang terlalu kecil, namun juga berdampak pada masyarakat, khususnya masyarakat sekitar
lokasi eksplorasi. Biaya CSR (Corporate Social Responsibility) kepada sedikit rakyat
Papua dikeluarkan tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen dari keuntungan
bersih PT Freeport Indonesia. Rakyat Papua harus menanggung akibat berupa
kerusakan alam, gangguan ekologi, pencemaran lingkungan, serta punahnya habitat
flora dan fauna di Papua. Beberapa kerusakan lingkungan yang diungkap oleh
media dan LSM adalah, Freeport telah mematikan 23.000ha hutan di wilayah pengendapan
tailing.
Freeport
juga mengalami masalah mogoknya pekerja disebabkan perbedaan indeks standar gaji
yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja
Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja
Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Sebuah media online di tanah
air memberitakan bahwa karyawan PT Freeport di Papua menggelar aksi mogok kerja
selama sebulan terhitung sejak 6 November sampai 6 Desember 2014. Aksi mogok kerja
para pekerja PT Freeport dipicu karena PT Freeport dinilai tidak bertanggung jawab
atas sejumlah kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 44 pekerja akibat terkena
runtuhan terowongan di areal tambang. Kelalaian yang dilakukan PT Freeport Indonesia
yaitu membiarkan keadaan atau pengawasan yang minim sehingga muncul kondisi-kondisi
yang menyebabkan kecelakaan. Jika pengawasan itu dilakukan dengan benar, maka
kecelakaan dapat diantisipasi.
Selain
masalah-masalah tersebut, PT Freeport juga berhadapan dengan masalah sengketa
mengenai perizinan dengan pemerintah yang sempat terjadi pada tahun 2015.
Dimana kasus tersebut kerap kaitannya dengan praktik gelap KKN (Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme) yang ikut menyeret beberapa pejabat pemerintahan di mana
setiap mempepanjang kontrak perizinan pertambangan terdapat pihak-pihak atau
oknum yang mencari keuntungan pribadi didalamnya. Terhitung 55 tahun Freeport
menancapkan kakinya dibumi papua tidak memberikan apapun kecuali kerusakan
lingkungan dan kegaduhan di indonesia. Sudah sewajarnya pemerintah tegas dalam
menanggapi persoalan ini di mana menyangkut hajat hidup orang banyak.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
1.
Kebijakan pemerintah
dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT Freeport Indonesia, privilege berlebihan,
ternyata sia-sia.
2.
Perjanjian kontrak karya dengan
PT Freeport yang lekat dengan praktik KKN dimana kontrak diperpanjang kendati
bertentangan dengan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan
dan sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan
hanya klasik, untuk menambah kocek negara. Padahal, tidak terbukti secara
signifikan sumbangan PT Freeport Indonesia benar-benar untuk negara.
3.
Berdasar Egoisme Etis yang
berarti tindakan dari Perusahaan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan
dirinya sendiri. PT Freeport Indonesia dalam hal ini cenderung kearah egoism
etis.
4.
PT Freeport Indonesia dalam
kaitannya dengan lingkungan hidup telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.
Dalam kaitannya dengan tanggung
jawab sosial, PT Freeport telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas.
6.
Berdasar Etika deontology,
PT Freeport Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan karena tidak memenuhi
kewajiban-kewajibannya menjaga lingkungan
7.
Berdasarkan teori Utilitaliarisme,
PT Freeport Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan dengan etika Utilitaliarisme
dengan melihat fakta terjadinya pencemaran lingkungan di papua akibat
eksploitasi.
8.
Dalam Teori hak, PT Freeport
Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi
karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara
lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas
terbaik di dunia.
9.
Dalam hal gaji karyawan juga
jelas melanggar Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
10. Dalam
hal kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja tewas, PT Freeport Indonesia melanggar
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja.
11. Berdasarkan
Hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) menyatakan PT Freeport Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran hak asasi
manusia dalam peristiwa runtuhnya terowongan Big Gossan. Mengacu UU No.39 Tahun
1999 tentang HAM, PT freeport dinilai telah melanggar HAM.
B. SARAN
1.
Sebaiknya pemerintah Indonesia
cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan pelanggaran hak
para pekerja yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak
Sumber Daya Alam yang ada di Papua, tetapi tidak menikmati hasil dari kekayaan alamnya
sendiri. Disatu sisi terjadi banyak pelanggran pelanggaran yang dilakukan PT Freeport
terhadap masyarakat setempat. Serta jangan sampai pihak luar mendapatkan semakin
banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh negara kita sendiri.
2.
Pemerintah harus
bertindak tegas serta melakukan evalasi terhadap kebijakan bagi pelaku tindak
pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, agar tidak menjadi penyakit yang mendarah
daging. Dengan begitu diharapkan para pelaku akan mendapat efek jera, serta
kedepannya tidak ada lagi pihak yang mengambil keuntungan secara pribadi dengan
mengorbankan kepentingan bersama dan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
|
[1] |
Universitas Prima
Indonesia, "Etika Bisnis dan Profesi," 2018. [Online]. Available:
http://spada.unprimdn.ac.id. [Accessed May 2022]. |
|
[2] |
M. Prof. Dr. Nurdien H.
Kistanto, M. Dra. Ngesti Lestari and D. S. Subekti, "Pengantar Etika," [Online].
Available: http://repository.ut.ac.id. [Accessed May 2022]. |
|
[3] |
P. Pintek, "Etika
Bisnis: Contoh, Tujuan dan Penerapannya," 21 May 2021. [Online].
Available: https://pintek.id. [Accessed May 2022]. |
|
[4] |
A. P. Situmorang,
"Sejarah Freeport Indonesia Hingga Jadi Rebutan Negara Maju," 2018.
[Online]. Available: https://www.merdeka.com. [Accessed May 2022]. |
|
[5] |
A. Nursetiawan, "Analisis
Kasus PT Freeport Indonesia Dalam Sudut Pandang Etika Bisnis," 2015. |
|
[6] |
R. H. Rohmaningrum, I. Sugiri, H. K.
Amrullah, A. T. Yulistyo, and K. A. Pratomo, “Pelanggaran Etika Bisnis dan
Hukum PT Freeport di Papua.” |
Komentar
Posting Komentar